Banyumas – PTSL adalah proses pendaftaran tanah
untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua
obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah
desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui
program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak
atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Guna
pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang
dimiliki. BPN Banyumas menggelar sosialisasi Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) yang dihadiri Muspika Gumelar, Babinsa,
Bhabinkamtibmas, Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua RT/RW dan tokoh
masyarakat yang dilaksanakan di aula balai Desa Paningkaban Kecamatan
Gumelar Kabupaten Banyumas. Rabu (23/02/2022).
Waka
Fisik PTSL Tim V BPN Banyumas bapak Sutrisno S.SiT, M.Eng mengatakan,
bahwa kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah kabupaten
Banyumas guna memberi jaminan kepastian hukum atas tanah, karena
seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di
berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar
keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku
kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah).
Kegiatan
PTSL ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap patut kita syukuri karena desa
Paningkaban termasuk desa yang beruntung dimana tidak semua wilayah
dapat kesempatan seperti ini karena apabila proses sertifikat ini diurus
secara mandiri akan lebih repot dan memakan biaya lebih banyak
dibandingkan dengan kita mengurus dalam program PTSL ini.
Sertifikat
tanah cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk
menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Sebagian orang
sering kali menunda pembuatan sertifikat karena faktor biaya serta
ribetnya ngurus surat tanah tersebut. Tambahnya.
Kegiatan
sosialisasi PTSL tahun 2022 merupakan program pemerintah yang
memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis,
hanya membayar administrasi yang sudah diputuskan secara musyawarah
sebesar Rp 250.000 dengan menyertakan foto copy KTP, KK serta SPPT
tanah. Pungkasnya. (AuL).