Banyumas
– Organisasi Masyarakat Persaudaraan Sakato Tiger (SAKTI) Banyumas
Indonesia datangi PT. PNM (Permodalan Nasional Madani) Kantor Cabang
Purwokerto Alamat Jl. M Yamin Kelurahan Karangklesem, Kecamatan
Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. (19/10/2022).
Kedatangan
puluhan ormas Sakti terkait keluhan nasabah an. Eko Dwiyanto alamat
Desa Karangklesem RT.02 RW.02, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas
yang disebut sebagai ahli waris tunggal dari almarhum Bpk Sutaryo
/Ratno selaku nasabah PT. PNM (Permodalan Nasional Madani) sehubungan
dengan permohonan dan mediasi pada tanggal 1 September 2022 yang belum
mencapai kata mufakat dan merasa kecewa dengan jawaban dan keputusan
dari PT. PNM
Pada
kesempatan itu Abdul Latif Heriyadi (Ketua Umum Ormas Sakti Banyumas
Indonesia) bahwa kami Organisasi Persaudaraan SAKTI Banyumas turun
audensi bertujuan hanya akan meminta keadilan, yang bagaimana ini,
negara hukum untuk itu kita sepakat semua untuk menggugat melaporkan ke
Kepolisian namun ada syarat-syarat yaitu Perjanjian Kontrak (PK), namun
ada kendala bahwa dari PT. Permodalan Nasional Madani (Pesero) tidak
memberikan PK ke nasabah, ini apakah adil ? karena ini ada UU untuk
melindungi nasabah.
Kenapa
kita turun untuk audensi karena salah satu nasabah atas nama Bpk Eko
Dwiyanto menerima ketidakadilan dari PT. PNM, sudah ikut jadi nasabah
tahun 2016 kenapa tidak ada asuransinya, apakah ini adil, sehingga kita
sebagai ormas membantu nasabah yang merasa keberatan (membela
masyarakat yang tertindas).
Menyampaikan
bahwa nasabah atas nama Bpk Ratno itu sudah 2 kali menjadi nasabah di
PT. PNM mulai tahun 2009 s.d 2011, kemudian mengajukan kembali tahun
2011 namun nasabah tersebut meninggal dunia namun PT. PNM tidak
melakukan ketentuan aturan terhadap nasabah (mengeluarkan asuransi).
Guna
menindaklanjuti permasalahan tersebut. Pihak PT. PNM menggelar mediasi
dengan Ormas Sakti yang di hadiri aparat keamanan dari Polsek Purwokerto
Selatan dan Koramil 25/Purwokerto Selatan, namun proses mediasi
tersebut belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak. (AuL).

.jpeg)
.jpeg)







