Banyumas – Berkaitan dengan kebisingan suara arena basket Rajawali yang mengganggu ketenangan warga dilingkungan gedung, Forkopincam Purwokerto Selatan beserta dinas terkait dan warga Kelurahan Teluk serta pemilik arena basket Rajawali melaksanakan mediasi diarena Basket Rajawali Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. Rabu 07/12/2022.
Hadir dalam mediasi tersebut Kompol Puji Nurochman, SH, MH. (Kapolsek Purwokerto Selatan), Kapten Arm Ali Sobirin (Danramil 25/Purwokerto Selatan), Basuki Rahmat, S.KM. (Sekcam Purwokerto Selatan), AKP Suparman (Wakapolsek Purwokerto Selatan), Salim Riyanto (Koordinator Pengawas DLH Kab. Banyumas), Harsono (Kasi Trantib Kec. Purwokerto Selatan), Komarudin ( Staf DLH Kab. Banyumas), Joko Widodo dan Karyoto ( Pol PP Kab. Banyumas), Praptono, SH. (Warga Kel. Teluk), Wisnu Pati (Ketua RT 02/14 Kel. Teluk) dan Eddy. S (Pemilik Arena Basket Rajawali Teluk).
Pada kesempatan itu penyampaian oleh Eddy. S (Pemilik Arena Basket Rajawali Teluk), pada intinya sebenarnya untuk peredam sudah dilakukan pemasangan, meskipun kelihatannya hanya seperti banner iklan-iklan yang terpasang namun didalamnya sudah di susun dari bahan polycarbonate yang dapat meredam suara pada bagian luar. Jadi silahkan kepada hadirin semua untuk melakukan pengecekan ulang bagian mana yang kurang atau belum dipasang penutup.
Selanjutnya penyampaian oleh Wisnu Pati (Ketua RT) dan Praptono, SH. (Warga/Lurah Mersi),pada intinya kami sudah pernah masuk kedalam GOR ini sebanyak 3 kali dan tahu adanya banner penutup dengan tujuan meredam suara.
Namun demikian menurut saya pengecekan tidak dapat dilakukan pada saat GOR vakum atau tidak kegiatan karena efek suara diluar tidak ada. Sehingga akan lebih baik pada saat ada kegiatan di dalam GOR melakukan pengecekan di lingkungan luar GOR dan sama-sama merasakan dampaknya yang kemudian dapat ditentukan keputusannya.
Diharapkan pengelola/pemilik dapat menutup total semua lobang yang mengarah ke pemukiman warga.
Penyampaian Koordinator Pengawas DLH Kab. Banyumas Salim Riyanto dan Pol PP Kab. Banyumas Joko Widodo, pada intinya bahwa ambang batas kebisingan di lingkungan pemukiman adalah 55 desibel mengacu selama aktivitas pada obyek tersebut.
Penggunaan polycarbonate untuk meredam suara tidak akan maksimal, sehingga perlu dikonsultasikan terkait susunan bahan peredamnya. Penegakan PERDA akan dilakukan apabila nantinya pengelola tidak mematuhi standar baku mutu dan ambang batas kebisingan di lingkungan.
Penyampaian Kapolsek Purwokerto Selatan, Pada hari ini kita akan mengecek sejauh mana dampak yang timbul dan upaya dari pengelola untuk meminimalisir dampaknya. Kita tidak ingin berlarut-larut dalam permasalahan ini dan ada kesepakatan final yang dapat mengakomodir kepentingan yang ada.
Silahkan kepada para pihak dalam hal ini pengelola, warga dan instansi terkait dapat mempedomani dan menerapkan standarisasi yang ada sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik.
Penutup dan kesimpulan oleh Sekcam Purwokerto Selatan sebagai berikut, akan dilakukan pengecekan laborat terkait ambang batas suara oleh DLH Kab. Banyumas, setelah tanggal 29 Desember 2022, adapun waktu yang diambil pada hari Jum’at antara pukul 17.00 s/d 19.00 Wib (jumlah penggunaan terbanyak).
Pengukuran akan menyesuaikan jadwal event yang paling dekat waktunya dan paling besar. Penutupan lubang angin dilakukan keseluruhan agar tetap dilakukan. Sebenarnya kita semua peduli terhadap olahraga namun demikian diharapkan fasilitanya tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitarnya. (AuL).

.jpeg)
.jpeg)







