Beranda / Uncategorized / Aparat Gabungan Amankan Eksekusi Tanah Dan Bangunan

Aparat Gabungan Amankan Eksekusi Tanah Dan Bangunan

Banyumas
– Puluhan aparat gabungan dari Polresta Banyumas, Koramil 11/Kemranjen,
Polsek Kemranjen amankan eksekusi tanah dan bangunan di jalan raya
Buntu desa Pageralang RT 03/03 kecamatan Kemranjen kabupten Banyumas
yang di pimpin Kompol Agus Amjat Purnomo, S.H., M.M. (Kasat Samapta
Polresta Banyumas). Selasa 08/03/2022.

 

Sementara
itu Nova Sugiarto, S.H. Panitera Muda Perdata PN Banyumas menyampaikan
bahwa sebagaimana telah kita rencanakan hari ini merupakan titik akhir
dan akan segera kami mulai eksekusi tanah dan bangunan bapak Kardiman
sebagai termohon.

Pembacaan
Surat Tugas Nomor W12.W24/400/PDT.04.01/3/2022 Pengadilan Negeri
Banyumas. Pembacaan Penetapan Perkara Perdata eksekusi Nomor:
2/Pdt/.Eks.HT/2021/PN Banyumas dalam perkara antara Purwoto sebagai
Pemohon Eksekusi melawan Kardiman dkk sebagai para termohon eksekusi.

Selanjutnya
berhubung sudah dibacakan putusan Pengadilan Negeri Banyumas di Balai
Desa dan termohon sudah menerima sehingga tinggal penanda tanganan
berita acara eksekusi serta termohon menyerahan kunci bangunan dari sdr
Kardiman selaku termohon kepada pihak penggugat atau pemohon eksekusi.

 

Selanjutnya
petugas Juru Sita dan Personil Polresta Banyumas dan Koramil
11/Kemranjen menuju ke lokasi eksekusi di Jalan Raya Buntu RT 03/003
Desa Pageralang dan membuka pintu bangunan dan selanjutnya penyerahan
tanah dan bangunan secara simbolis kepada kuasa hukum pemohon yang di
wakili oleh Lawyer bpk Samsudin, S.H.

Pelaksanaan
eksekusi tanah dan bangunan tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar
dan tanpa perlawanan karena pihak termohon sudah mengosongkan bangunan
dan menyerahkan kunci bangunan kepada pemohon eksekusi. (AuL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *