Banyumas
– Kenaikan pangkat merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan tersendiri
bagi seorang prajurit. Bahkan kenaikan pangkat itu, ialah suatu bentuk
kesejahteraan. Kendati demikian terdapat berbagai proses yang harus
dilalui oleh prajurit yang hendak mendapatkan pangkat baru.
Seperti
yang berlangsung di Kodim 0701/Banyumas, berbagai tahapan maupun
pertimbangan, harus digelar bagi setiap satuan sebelum mengusulkan
daftar-daftar prajurit yang dinyatakan berhak mengikuti proses seleksi
kenaikan pangkat. Salah satunya melalui sidang Pankar atau Panitia
Karier. Itu sudah menjadi mekanisme dan prosedur penilaian yang
objektif. Jadi harus tetap dilaksanakan.
Kodim
0701/Banyumas menggelar sidang Pankar (Panitia Karier) Usul Kenaikan
Pangkat (UKP) yang dipimpin Dandim 0701/Banyumas, untuk personil
Perwira, Bintara dan Tamtama Kodim 0701/Banyumas periode 01-04-2022 di
ruang data Kodim 0701/Banyumas Jalan Jend. Soedirman no. 204 Kelurahan
Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas. Jum’at
(13/08/2021).
Komandan
Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra S.E.,M.I.Pol., saat membuka
sidang Pankar menegaskan, kenaikan pangkat merupakan suatu kehormatan
dan kebanggan tersendiri bagi seorang prajurit dan PNS TNI AD. “Bahkan
kenaikan pangkat ini bagian dari kesejahteraan,” tegasnya.
Kendati
demikian, lanjutnya, kenaikan pangkat bagi prajurit dan kenaikan
golongan bagi PNS TNI-AD tidaklah serta merta melainkan melalui
mekanisme yang harus dilalui oleh seorang prajurit dan PNS TNI-AD yang
diusulkan kenaikan pangkat dan atau golongan satu tingkat lebih tinggi
dari pangkat semula.
Masih
lanjutnya, ada berbagai tahapan yang harus dilalui bagi prajurit dan
PNS TNI-AD yang diusulkan kenaikan pangkat dan golongan, salah satunya
melalui sidang Pankar. “Ini merupakan mekanisme baku yang harus dilalui
dan digelar di satuan-satuan sebelum mengusulkan prajurit dan PNS
TNI-AD yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi kenaikan pangkat,”
tandasnya.
Sidang
Pangkar yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mengetahui dari berbagai
aspek yang merupakan persyaratan menyangkut kenaikan pangkat prajurit
dan PNS tersebut layak atau tidaknya untuk diusulkan ke Komando Atas,
persyaratan nilai UKP yang di ajukan adalah 51 untuk satuan komando
kewilayahan.
Selain
itu personel militer harus berbadan sehat, lulus tes kesamaptaan
jasmani. Lulus tes kesehatan dan jasmani belum cukup untuk seseorang
diusulkan naik pangkat, akan tetapi masih ada seleksi berikutnya,
diantaranya adalah uji terampil perorangan (UTP) umum dan UTP jabatan.
Setelah lulus tes inipun belum menjamin untuk diusulkan naik pangkat,
masih ada data kepribadian atau data penilaian personel yang harus
dinilai. Pungkas Dandim.
Dalam
sidang Pankar ini dihadiri oleh para Pasi Kodim dan Para Danramil
jajaran Kodim 0701/Banyumas, sidang yang digelar ini menentukan nasib
dari 26 orang prajurit yang terdiri dari 2 orang Perwira, 21 orang
Bintara dan 3 orang Tamtama yang akan di-UKP-kan pada periode 1 April
2022 mendatang. (AuL).










